(Dian Heri Sofian – Ketua Majelis Arsitek Lanskap Indonesia 2025-2028)
Sertifikasi Kompetensi Kerja – SKK di bidang Arsitektur Lanskap (dulu disebut SKA), adalah satu ‘senjata’ bagi para Anggota Profesional IALI untuk berkarya di bidang Arsitektur Lanskap di Indonesia. Saya sebut salah satu karena masih banyak ‘senjata’ lain untuk berkarya, diantara yang paling utama adalah kemampuan untuk berkarya itu sendiri, yang biasanya merupakan kombinasi antara keilmuan/pengetahuan dan keterampilan, serta pengalaman/ jam terbang.
Secara legal, kepemilikan ‘senjata’ ini tentu sangat kuat, dimulai dengan Undang-Undang, yang pada awalnya kewajibannya hanya dibebankan kepada para Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), belakangan kemudian dibebankan juga kepada para pemberi kerja dan para pemilik proyek. Ya, sekarang ini mereka yang mempekerjaan seorang Tenaga Kerja Konstruksi di Indonesia wajib mempekerjakan TKK yang memiliki SKK. Jika tidak, maka si pemilik proyek dan atau pemberi kerja (konsultan/kontraktor) dapat dikenai sanksi…
Saya sendiri selama perjalanan profesi ini sempat memiliki 3 sertifikasi, yaitu bidang Arsitektur, Arsitektur Lanskap, dan K3 Konstruksi, walau pada akhirnya yang terus diperpanjang hanya SKA Arsitektur Lanskap. Proses mendapatkan ketiga sertifikat tersebut sedikit banyak berbeda. Kesamaannya ada pada proses asesmen/pembuktian sehingga mendapat rekomendasi Kompeten (K) dari asesor. Dengan rutin melakukan perpanjangan SKA, saya menjadi saksi langsung bagaimana perkembangan persiapan, proses, hingga sertifikat tersebut didapatkan. Ada kebahagiaan tersendiri Ketika mendapatkan informasi bahwa SKA sudah terbit.
Untuk SKA Arsitektur Lanskap, sangat terasa perkembangannya tahun ke tahun. Pertama kali mengajukan sertifikat, proses asesmennya dilakukan secara informal oleh 2 orang asesor yang menurut mereka karena sudah tahu sepak terjang saya di profesi maka dengan kelengkapan persyaratan dan bukti pendukung maka dengan cepat sy dinyatakan kompeten mendapat SKA Ahli Arsitektur Lanskap Madya. Sejalan dengan perkembangan organisasi, Badan Sertifikasi semakin memiliki sistem yang baik. Acuan dan format-format yang harus diikuti tersampaikan dengan baik sehingga kita tinggal mengikutinya dan proses Uji Kompetensi berjalan dengan lancer.
SKK tentu bukan bukti mutlak kemampuan professional seseorang. Mereka yang tidak ingin memiliki SKK tidak akan dipaksa untuk memilikinya. Tetapi, untuk dapat memiliki SKK maka seorang Arsitek Lanskap harus dapat membuktikan dirinya kompeten, yang pembuktiannya dilakukan pada proses asesmen oleh Asesor di Tempat Uji Kompetensi. Pembuktian kompetensi ini dilakukan dengan rujukan yang pasti yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Di dalamnya ada Materi Uji Kompetensi (MUK), yang poin demi poinnya bukan kalimat sembarangan yang dapat dianggap angin lalu, tapi merupakan hasil rumusan oleh tim perumus, diverifikasi oleh tim dari Kementerian PUPR, diuji oleh tim legal Kementerian Tenaga Kerja, dijadikan konvensi oleh para pelaku industry bidang Arsitektur Lanskap. Jadi bukan kaleng-kaleng.
Pilihan ada di tangan kita. Apakah kita mau/ingin/bisa comply terhadap MUK tersebut sehingga dapat direkomendasikan mendapat predikat K (Kompeten), atau tidak usah mengajukan sama sekali jikalau memang tidak memerlukan SKK. Tapi jangan setengah-setengah, buang-buang waktu, energi, dan tentunya biaya. Begitu dinyatakan Belum Kompeten (BK), ujung-ujungnya menyalahkan sana sini dan menyebarkan berita kurang baik. Ini yang harus dihindari.
Mempersiapkan persyaratan dan kelengkapan serta Materi Uji Kompetensi bagi Sebagian orang memerlukan effort yang luar biasa dan bisa jadi terasa mengganggu. Padahal jika saja terbiasa mengupdate CV setiap minimal 6 bulan sekali atau setiap selesai mengerjakan proyek, dan mengupdate portofolio minimal 1 tahun sekali, serta rajin mengikuti kegiatan PKB dan mendaftar sertifikat, maka otomatis akun e-SIMPAN kita akan terupdate (kecuali karena servernya yang kemaren-kemaren sering down, bahkan data kita hilang). So, semua akan kembali ke sejauh mana Profesi ini signifikan bagi kita. SKK ini hanyalah salah satu ‘senjata’ bagi kita.
Awal tahun 2025 ini terjadi loncatan yang luar biasa. Rekognisi terhadap jabatan kerja di bidang Arsitektur Lanskap menjadi jauh lebih banyak. Ini terjadi sebagai hasil proses kaji ulang SKKNI kita yang menyatukan 4 SKKNI yang sudah lama terbitnya, menjadi 1 yaitu SKKNI Bidang Arsitektur Lanskap yang menyebutkan adanya 12 Jabatan Kerja di bidang ini. Walaupun rupanya belum bisa membuat semua orang Bahagia. Ya minimal 90% mudah-mudahan sekarang lebih bahagia dibanding sebelumnya. Dengan perkembangan terakhir hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sertifikasi Arsitek Lanskap Indonesia (SARLINDO), maka sistem, proses dan prosedur sudah disiapkan jauh lebih baik. Ujungnya adalah bagaimana menghasilkan para Anggota Professional IALI yang handal.
Catatan: Anggota Profesional IALI adalah Anggota yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Arsitektur Lanskap, dikeluarkan oleh Lembaga milik IALI.
