Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi

world-map

kode etik dan kaidah tata laku profesi

Dalam melaksanakan profesinya seorang Arsitek Lanskap yang tergabung dalam IALI memiliki kewajiban menaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi yang merupakan kesepakatan bersama dalam forum tertinggi, Musyawarah Nasional.

Address

Jakarta Design Center, 6th Floor

Jl. Gatot Subroto No. 53, Jakarta - Indonesia

Phone


+62 21 572 0404

Email Address


sekretariat@iali.or.id

Kode Etik


Arsitek Lanskap Indonesia mempergunakan standar etika terhadap masyarakat, klien, kolega profesional, serta terhadap lanskap dan lingkungan.


Masyarakat dan Klien :

a. Mempromosikan kerja profesi Arsitek Lanskap yang berstandar pelayananterbaik, profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas;

b. Mendukung pengembangan kinerja profesi Arsitek Lanskap yang berkelanjutan;

c. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan aktivitas profesi Arsitek Lanskap di semua daerah

d. Untuk berpraktek profesi, maka wajib melengkapi diri dengan sertifikasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

e. Bersikap adil dan tidak memihak dalam semua kegiatan proyek, dalam berbagaitingkat arbitrasi dan evaluasi;

f. Memberikan layanan publik, kepada pemerintah setempat, baik kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat maupun di negara lain, dan kepada lingkungan sekitar untuk membantu meningkatkan apresiasi publik dan pemahaman tentang profesi Arsitek Lanskap.



Kolega Profesional :

a. Mempromosikan layanan dengan jujur, tanpa berlebihan, atau menyesatkan,atau menipu dengan klaim yang dapat mendiskreditkan profesi Arsitek Lanskap, atau terhadap pekerjaan praktisi lain;

b. Memastikan kebudayaan dan kearifan lokal tetap dijaga melalui kerjasama dengan kolega profesional setempat saat melakukan pekerjaan;

c. Bertindak mendukung arsitek lanskap lainnya, baik kolega dan partner dalam disiplin ilmu arsitektur lanskap maupun disiplin lain. Dimana seorang Arsitek Lanskap diketahui sedang mengerjakan proyek tertentu, sementara anggota lain didekati oleh seorang klien, maka Arsitek Lanskap tersebut harus memberitahukan kepada kolega profesional sebelum menerima penunjukan pekerjaan tersebut;

d. Menghormati peraturan pembayaran terkait standar jasa profesi di daerah atau di negara setempat;

e. Berpartisipasi dalam kompetisi perencanaan dan perancangan yang dikoordinasikan sesuai dengan prinsip-prinsip sayembara yang telah ditetapkan dan berpedoman pada panduan dari IFLA, dan atau dari Asosiasi Profesi IALI.


Lanskap dan Lingkungan :

a. Mengenali dan melindungi konteks budaya lokal dan konteks sejarah terkait ekosistem sebuah lanskap ketika menghasilkan proposal desain, perencanaan dan pengelolaan;

b. Mengembangkan, menggunakan dan menentukan bahan, produk dan proses pengerjaan yang menerapkan manajemen lanskap berkelanjutan;

c. Menerapkan nilai-nilai yang mendukung peningkatan kesehatan manusia, perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.


Kaidah Tata Laku Profesi