MAJELIS ARSITEK LANSKAP INDONESIA – MALI
Dewan kehormatan IALI diamanahkan pada Majelis Arsitek Lanskap Indonesia – MALI. MALI merupakan perangkat normatif organisasi di tingkat pusat, provinsi, dan cabang, sebagai pengawas dan penjaga norma-norma etika dan tata laku profesi.
STATUS
- MALI adalah dewan kehormatan dan etik IALI , badan konsultasi serta pengawas pelaksanaan ketetapan MUNAS dalam berorganisasi
- MALI dipilih melalui MUNAS dan dilantik oleh Pimpinan Sidang MUNAS
- Masa Jabatan kepengurusan Majelis Arsitek Lanskap Indonesia (MALI) adalah dari MUNAS ke MUNAS berikutnya
TUGAS DAN WEWENANG
- MALI memberikan laporan pertanggungjawaban kerja dalam bentuk tertulis dan dibagikan kepada peserta MUNAS
- Memberikan arahan/ usulan/ rekomendasi kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya di dalam pelaksanaan hasil ketetapan MUNAS
- Memberikan arahan kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya dalam menjalankan tugasnya yang terkait dengan pelaksanaan penegakan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi
- Melaksanakan uji banding dalam proses peninjauan ulang pengenaan sanksi keorganisasian kepada anggota yang berkaitan dengan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi
- Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya untuk mengenakan sanksi atau pencabutan/peninjauan ulang kepada anggota yang telah melanggar ketentuan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi melalui hasil ketetapan sidang MALI
- Memberikan peringatan apabila ditemukan terjadi pelanggaran AD & ART yang dilakukan oleh Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya
- Mewakili IALI bertemu dengan pihak lain di luar organisasi, dalam hal yang berkaitan dengan Etika Profesi Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi
- Menyelenggarakan Sidang MALI, yaitu Sidang Majelis yang terdiri dari para anggota MALI dengan Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya, sebagai mitra pembahasan atas berkas masalah yang masuk perkara sidang
- Menetapkan tata cara persidangan, sanksi dan peninjauan ulang terhadap masalah pelanggaran Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi yang selanjutnya akan diatur kemudian
Untuk menyampaikan pengaduan/pelaporan, silahkan menghubungi MALI melalui email berikut.
