Majelis Arsitek Lanskap Indonesia (MALI)

MAJELIS ARSITEK LANSKAP INDONESIA – MALI

Dewan kehormatan IALI diamanahkan pada Majelis Arsitek Lanskap Indonesia – MALI. MALI merupakan perangkat normatif organisasi di tingkat pusat, provinsi, dan cabang, sebagai pengawas dan penjaga norma-norma etika dan tata laku profesi.

STATUS

  1. MALI adalah dewan kehormatan dan etik IALI , badan konsultasi serta pengawas pelaksanaan ketetapan MUNAS dalam berorganisasi
  2. MALI dipilih melalui MUNAS dan dilantik oleh Pimpinan Sidang MUNAS
  3. Masa Jabatan kepengurusan Majelis Arsitek Lanskap Indonesia (MALI) adalah dari MUNAS ke MUNAS berikutnya

TUGAS DAN WEWENANG

  1. MALI memberikan laporan pertanggungjawaban kerja dalam bentuk tertulis dan dibagikan kepada peserta MUNAS
  2. Memberikan arahan/ usulan/ rekomendasi kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya di dalam pelaksanaan hasil ketetapan MUNAS
  3. Memberikan arahan kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya dalam menjalankan tugasnya yang terkait dengan pelaksanaan penegakan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi
  4. Melaksanakan uji banding dalam proses peninjauan ulang pengenaan sanksi keorganisasian kepada anggota yang berkaitan dengan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi
  5. Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya untuk mengenakan sanksi atau pencabutan/peninjauan ulang kepada anggota yang telah melanggar ketentuan Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi melalui hasil ketetapan sidang MALI
  6. Memberikan peringatan apabila ditemukan terjadi pelanggaran AD & ART yang dilakukan oleh Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya
  7. Mewakili IALI bertemu dengan pihak lain di luar organisasi, dalam hal yang berkaitan dengan Etika Profesi Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi 
  8. Menyelenggarakan Sidang MALI, yaitu Sidang Majelis yang terdiri dari para anggota MALI dengan Pengurus Nasional/ Pengurus Provinsi/ Pengurus Cabang/ Badan dan Lembaga bentukan IALI lainnya, sebagai mitra pembahasan atas berkas masalah yang masuk perkara sidang
  9. Menetapkan tata cara persidangan, sanksi dan peninjauan ulang terhadap masalah pelanggaran Kode Etik Arsitek Lanskap dan Kaidah Tata Laku Profesi yang selanjutnya akan diatur kemudian

Untuk menyampaikan pengaduan/pelaporan, silahkan menghubungi MALI melalui email berikut.