LOGO IALI HD
world-map

Our Offices

Diam in arcu curcus euismod quis viverra nibh cras. In ante metus dictum at tempor commodo ullamcorper. Ultrices eros in curcus turpis massa. Purus in massa tempor nec. Sagittis vitae et leo duis ut. Faucibus purus in massa

Address
1, My Address, My Street, New York City, NY, USA
Phone
+1234567890
Email Address
contact@domain.com

Kode Etik


Arsitek Lanskap Indonesia mempergunakan standar etika terhadap masyarakat, klien, kolega profesional, serta terhadap lanskap dan lingkungan.


Masyarakat dan Klien :

a. Mempromosikan kerja profesi Arsitek Lanskap yang berstandar pelayananterbaik, profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas;

b. Mendukung pengembangan kinerja profesi Arsitek Lanskap yang berkelanjutan;

c. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan aktivitas profesi Arsitek Lanskap di semua daerah

d. Untuk berpraktek profesi, maka wajib melengkapi diri dengan sertifikasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

e. Bersikap adil dan tidak memihak dalam semua kegiatan proyek, dalam berbagaitingkat arbitrasi dan evaluasi;

f. Memberikan layanan publik, kepada pemerintah setempat, baik kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat maupun di negara lain, dan kepada lingkungan sekitar untuk membantu meningkatkan apresiasi publik dan pemahaman tentang profesi Arsitek Lanskap.



Kolega Profesional :

a. Mempromosikan layanan dengan jujur, tanpa berlebihan, atau menyesatkan,atau menipu dengan klaim yang dapat mendiskreditkan profesi Arsitek Lanskap, atau terhadap pekerjaan praktisi lain;

b. Memastikan kebudayaan dan kearifan lokal tetap dijaga melalui kerjasama dengan kolega profesional setempat saat melakukan pekerjaan;

c. Bertindak mendukung arsitek lanskap lainnya, baik kolega dan partner dalam disiplin ilmu arsitektur lanskap maupun disiplin lain. Dimana seorang Arsitek Lanskap diketahui sedang mengerjakan proyek tertentu, sementara anggota lain didekati oleh seorang klien, maka Arsitek Lanskap tersebut harus memberitahukan kepada kolega profesional sebelum menerima penunjukan pekerjaan tersebut;

d. Menghormati peraturan pembayaran terkait standar jasa profesi di daerah atau di negara setempat;

e. Berpartisipasi dalam kompetisi perencanaan dan perancangan yang dikoordinasikan sesuai dengan prinsip-prinsip sayembara yang telah ditetapkan dan berpedoman pada panduan dari IFLA, dan atau dari Asosiasi Profesi IALI.


Lanskap dan Lingkungan :

a. Mengenali dan melindungi konteks budaya lokal dan konteks sejarah terkait ekosistem sebuah lanskap ketika menghasilkan proposal desain, perencanaan dan pengelolaan;

b. Mengembangkan, menggunakan dan menentukan bahan, produk dan proses pengerjaan yang menerapkan manajemen lanskap berkelanjutan;

c. Menerapkan nilai-nilai yang mendukung peningkatan kesehatan manusia, perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.


Kaidah Tata Laku Profesi

  1. Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan kepadanya, dituntut untuk bekerja secara profesional sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IALI;
  2. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pekerjaan profesi Arsitek Lanskap;
  3. Meminimalisir perselisihan atau pertentangan kepentingan pribadi dengan tanggungjawab profesi;
  4. Tidak bersaing terhadap sesama rekan Arsitek Lanskap dengan imbalan jasa yang lebih rendah dari peraturan imbalan jasa yang dinyatakan berlaku;
  5. Tidak mencoba merebut pekerjaan yang sedang dalam tahap perundingan antara pemberi tugas dengan sesama rekan Arsitek Lanskap;
  6. Tidak menerima pekerjaan yang dimaksud dalam ayat 5, jika belum ada kepastian mengenai putus hubungan kerja disertai penyelesaian segala kewajiban pemberi tugas kepada sesama rekan Arsitek Lanskap termaksud;
  7. Tidak menandatangani gambar-gambar rancangan, maupun uraian pekerjaan dan spesifikasi teknik hasil karya orang lain guna mendapat izin pelaksanaan atau legalitas hukum lainnya, kecuali dalam satu hubungan kerja; 
  8. Tidak mencemarkan atau mengganggu nama sesama rekan Arsitek Lanskap kecuali menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia;
  9. Tidak menggunakan rancangan dari sesama rekan Arsitek Lanskap tanpa persetujuan yang bersangkutan secara tertulis;
  10. Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama rekan Arsitek Lanskap, mengusahakan sedapat mungkin agar rekan-rekan yang dapat bekerja dibawah pimpinannya memperoleh kedudukan yang sesuai dengan kecakapannya; 
  11. Bersikap dan bertindak adil antara pemberi tugas, pelaksana dan pihak lain yang ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan pekerjaan; 
  12. Apabila terdapat permasalahan didalam pekerjaan, Arsitek Lanskap akan mendahulukan proses penyelesaian dengan cara bermusyawarah;
  13. Apabila permasalahan naik ke jalur hukum maka organisasi IALI dapat memberi bantuan pendampingan kepada anggota IALI.