LOGO IALI HD
world-map

Our Offices

Diam in arcu curcus euismod quis viverra nibh cras. In ante metus dictum at tempor commodo ullamcorper. Ultrices eros in curcus turpis massa. Purus in massa tempor nec. Sagittis vitae et leo duis ut. Faucibus purus in massa

Address
1, My Address, My Street, New York City, NY, USA
Phone
+1234567890
Email Address
contact@domain.com
DSC05041
KEANGGOTAAN IALI
expert-icon1
ANGGOTA MAHASISWA

Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih berstatus mahasiswa dari lembaga pendidikan tinggi dalam bidang arsitektur lanskap minimal semester 6 (enam). Anggota mahasiswa ditetapkan oleh Pengurus Provinsi.


SYARAT ANGGOTA MAHASISWA


Permohonan untuk menjadi Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :


a)   Fotocopy KTP;

b)   Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai

c)    Pas Photo 2x3, 2 buah;

d)   Surat Keterangan minimal Semester 6 dari Lembaga Pendidikan Tinggi program studi/peminatan/alur Arsitektur Lanskap / Pertamanan/Lanskap yang dibuktikan dengan Ijasah dan Transkrip Nilai.

e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.


Pengurus Provinsi dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.


expert-icon2
ANGGOTA BIASA

Arsitek lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya namun belum memiliki sertifikat keahlian Arsitek Lanskap, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Provinsi;


Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, mendapatkan rekomendasi dari anggota IALI Provinsi/Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi. Warga Negara asing dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap maupun non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Provinsi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Nasional dan disetujui oleh MALI dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia


 


SYARAT ANGGOTA BIASA

Pemohon untuk menjadi Anggota Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat diajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; 

Pemohon membayar uang pangkal dan iuran tahunan sesuai keputusan yang berlaku di setiap Pengurus Provinsi;

Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

a)  Fotocopy KTP;

b)  Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai

c)  Pas Photo 2x3, 2 buah;

d) Curriculum Vitae yang berkaitan dengan profesi Arsitek Lanskap.

e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.


Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap, selain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen sesuai dengan ayat 3, juga harus mendapatkan :

a) Surat Rekomendasi Pengurus Provinsi;

b) Surat Rekomendasi Pengurus Nasional;

c)Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) anggota biasa yang telah menjadi anggota IALI secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan memenuhi kewajiban sebagai anggota;

d) Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota professional.


Berkas Permohonan akan diteliti dan diputuskan penerimaannya, bila diperlukan dapat dilakukan penelitian untuk memperoleh kebenaran data pemohon; 


Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Provinsi dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.


Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Nasional dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.



expert-icon3
ANGGOTA PROFESIONAL

Anggota profesional adalah Arsitek Lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya serta memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Arsitek Lanskap yang diselenggarakan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi IALI.

ANGGOTA MAHASISWA

Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih berstatus mahasiswa dari lembaga pendidikan tinggi dalam bidang arsitektur lanskap minimal semester 6 (enam). Anggota mahasiswa ditetapkan oleh Pengurus Provinsi.


SYARAT ANGGOTA MAHASISWA

  • Permohonan untuk menjadi Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

                a)       Fotocopy KTP;

b)          Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai

c)          Pas Photo 2x3, 2 buah;

d)     Surat Keterangan minimal Semester 6 dari Lembaga Pendidikan Tinggi program studi/peminatan/alur Arsitektur Lanskap / Pertamanan/Lanskap yang dibuktikan dengan Ijasah dan Transkrip Nilai.

e)          Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.

  • Pengurus Provinsi dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.

 

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa adalah :

Arsitek lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya namun belum memiliki sertifikat keahlian Arsitek Lanskap, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Provinsi;

Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, mendapatkan rekomendasi dari anggota IALI Provinsi/Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi. Warga Negara asing dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap maupun non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Provinsi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Nasional dan disetujui oleh MALI dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia

 

SYARAT ANGGOTA BIASA

  • Pemohon untuk menjadi Anggota Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat diajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; 

  • Pemohon membayar uang pangkal dan iuran tahunan sesuai keputusan yang berlaku di setiap Pengurus Provinsi;

Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

a)          Fotocopy KTP;

b)          Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai

c)          Pas Photo 2x3, 2 buah;

d)          Curriculum Vitae yang berkaitan dengan profesi Arsitek Lanskap.

e)          Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.

  • Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap, selain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen sesuai dengan ayat 3, juga harus mendapatkan :

a)       Surat Rekomendasi Pengurus Provinsi;

b)      Surat Rekomendasi Pengurus Nasional;

c)       Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) anggota biasa yang telah menjadi
anggota IALI secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan memenuhi kewajiban sebagai anggota;

d)      Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota professional.

 

  • Berkas Permohonan akan diteliti dan diputuskan penerimaannya, bila diperlukan dapat dilakukan penelitian untuk memperoleh kebenaran data pemohon;
  • Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Provinsi dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
  • Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Nasional dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.

 

ANGGOTA PROFESIONAL

Anggota profesional adalah Arsitek Lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya serta memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Arsitek Lanskap yang diselenggarakan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi IALI.

 

STATUS ANGGOTA PROFESIONAL

Anggota biasa menjadi Anggota Profesional apabila yang bersangkutan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Arsitek Lanskap yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi IALI yang sesuai aturan ketetapan pemerintah terkait proses uji kompetensi profesi.