Our Offices
Diam in arcu curcus euismod quis viverra nibh cras. In ante metus dictum at tempor commodo ullamcorper. Ultrices eros in curcus turpis massa. Purus in massa tempor nec. Sagittis vitae et leo duis ut. Faucibus purus in massa
Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih berstatus mahasiswa dari lembaga pendidikan tinggi dalam bidang arsitektur lanskap minimal semester 6 (enam). Anggota mahasiswa ditetapkan oleh Pengurus Provinsi.
SYARAT ANGGOTA MAHASISWA
Permohonan untuk menjadi Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :
a) Fotocopy KTP;
b) Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai
c) Pas Photo 2x3, 2 buah;
d) Surat Keterangan minimal Semester 6 dari Lembaga Pendidikan Tinggi program studi/peminatan/alur Arsitektur Lanskap / Pertamanan/Lanskap yang dibuktikan dengan Ijasah dan Transkrip Nilai.
e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.
Pengurus Provinsi dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
Arsitek lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya namun belum memiliki sertifikat keahlian Arsitek Lanskap, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Provinsi;
Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, mendapatkan rekomendasi dari anggota IALI Provinsi/Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi. Warga Negara asing dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap maupun non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Provinsi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Nasional dan disetujui oleh MALI dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
SYARAT ANGGOTA BIASA
Pemohon untuk menjadi Anggota Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat diajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat;
Pemohon membayar uang pangkal dan iuran tahunan sesuai keputusan yang berlaku di setiap Pengurus Provinsi;
Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :
a) Fotocopy KTP;
b) Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai
c) Pas Photo 2x3, 2 buah;
d) Curriculum Vitae yang berkaitan dengan profesi Arsitek Lanskap.
e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.
Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap, selain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen sesuai dengan ayat 3, juga harus mendapatkan :
a) Surat Rekomendasi Pengurus Provinsi;
b) Surat Rekomendasi Pengurus Nasional;
c)Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) anggota biasa yang telah menjadi anggota IALI secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan memenuhi kewajiban sebagai anggota;
d) Surat Dukungan sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota professional.
Berkas Permohonan akan diteliti dan diputuskan penerimaannya, bila diperlukan dapat dilakukan penelitian untuk memperoleh kebenaran data pemohon;
Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Provinsi dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Nasional dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
Anggota profesional adalah Arsitek Lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya serta memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Arsitek Lanskap yang diselenggarakan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi IALI.
ANGGOTA
MAHASISWA
Anggota
mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih berstatus mahasiswa dari lembaga pendidikan tinggi dalam bidang
arsitektur lanskap minimal semester 6 (enam). Anggota mahasiswa ditetapkan oleh Pengurus
Provinsi.
SYARAT
ANGGOTA MAHASISWA
- Permohonan untuk menjadi Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat; Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :
a) Fotocopy KTP;
b) Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai
c) Pas Photo 2x3, 2 buah;
d) Surat Keterangan minimal Semester 6 dari Lembaga Pendidikan Tinggi program studi/peminatan/alur Arsitektur Lanskap / Pertamanan/Lanskap yang dibuktikan dengan Ijasah dan Transkrip Nilai.
e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.
- Pengurus Provinsi dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
ANGGOTA
BIASA
Anggota
Biasa adalah :
Arsitek
lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan profesinya namun belum memiliki sertifikat keahlian Arsitek Lanskap, dan
keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Provinsi;
Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, mendapatkan rekomendasi dari anggota IALI Provinsi/Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi. Warga Negara asing dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap maupun non arsitektur lanskap yang mengajukan permohonan keanggotaan, dapat membuktikan peran aktifnya dalam berprofesi sebagai Arsitek Lanskap, memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Provinsi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Nasional dan disetujui oleh MALI dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
SYARAT ANGGOTA BIASA
- Pemohon untuk menjadi Anggota Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi dan apabila di daerah tersebut tidak terdapat Pengurus Provinsi dapat diajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat;
- Pemohon membayar uang pangkal dan iuran tahunan sesuai keputusan yang berlaku di setiap Pengurus Provinsi;
Pemohon
dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :
a)
Fotocopy KTP;
b)
Fotocopy Ijasah dan
Transkrip Nilai
c)
Pas Photo 2x3, 2 buah;
d)
Curriculum Vitae yang
berkaitan dengan profesi Arsitek Lanskap.
e) Membuat pernyataan tertulis untuk menerima dan bersedia menjalankaan AD ART IALI.
- Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap, selain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen sesuai dengan ayat 3, juga harus mendapatkan :
a)
Surat Rekomendasi
Pengurus Provinsi;
b)
Surat Rekomendasi Pengurus Nasional;
c)
Surat Dukungan
sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) anggota biasa yang telah menjadi
anggota IALI secara terus menerus sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun dan memenuhi kewajiban
sebagai anggota;
d)
Surat Dukungan
sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota professional.
- Berkas Permohonan akan diteliti dan diputuskan penerimaannya, bila diperlukan dapat dilakukan penelitian untuk memperoleh kebenaran data pemohon;
- Pemohon dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Provinsi dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
- Pemohon dengan latar belakang pendidikan non arsitektur lanskap akan diteliti dan diputuskan penerimaannya oleh Pengurus Nasional dan dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah menerima surat pemohon, akan memberitahu secara tertulis kepada pemohon mengenai keputusannya.
ANGGOTA
PROFESIONAL
Anggota
profesional adalah Arsitek Lanskap Indonesia yang aktif dalam melaksanakan
profesinya serta memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi
Arsitek Lanskap yang diselenggarakan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi IALI.
STATUS
ANGGOTA PROFESIONAL
Anggota
biasa menjadi Anggota Profesional apabila yang bersangkutan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Arsitek Lanskap yang
diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi IALI yang sesuai aturan ketetapan pemerintah terkait proses
uji kompetensi profesi.